RILIS PENOLAKAN HASIL PENENTUAN CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUBLIK (KIP) BANTEN PERIODE 2023-2027 -->

RILIS PENOLAKAN HASIL PENENTUAN CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUBLIK (KIP) BANTEN PERIODE 2023-2027

Admin
Selasa, 06 Agustus 2024



YOUTHINDONESIAN - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Wilayah Banten Menolak Hasil Penentuan Calon Anggota KIP Banten

Kami, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Wilayah Banten, dengan ini menyatakan penolakan terhadap hasil penentuan calon Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Banten periode 2023-2027 yang diumumkan oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni. Keputusan ini kami anggap cacat prosedural dan tidak transparan, serta mengandung beberapa kejanggalan yang merugikan integritas proses seleksi.

Alasan Penolakan:

1. Tidak Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016:
   Pengumuman tersebut tidak memuat tanggal surat, yang menimbulkan keraguan terhadap keabsahan dokumen tersebut. Selain itu, jumlah calon yang diumumkan sebanyak 11 orang tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, yakni 10 atau 15 orang sesuai kebutuhan.

2. Dugaan Manipulasi Hasil Seleksi:
   Berdasarkan nota dinas yang beredar, terdapat perbedaan peringkat calon yang telah menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) oleh Komisi 1 DPRD Banten. Garry Vebrian, salah satu calon KIP, menyatakan bahwa namanya berada di urutan 5 besar, namun tergeser ke urutan 6 dalam pengumuman resmi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi atau manipulasi dalam proses penentuan akhir.

3. Proses Seleksi yang Tidak Transparan:
   Kami juga mempertanyakan transparansi dalam proses seleksi calon Anggota KIP Banten. Ketua DPRD Provinsi Banten seharusnya memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan akuntabel tanpa adanya pengaruh dari pihak-pihak tertentu.

Tuntutan:

1. Audit dan Klarifikasi:
   Kami mendesak agar dilakukan audit independen terhadap seluruh proses seleksi calon Anggota KIP Banten periode 2023-2027 untuk memastikan tidak ada kecurangan atau intervensi yang merugikan integritas proses seleksi.

2. Peninjauan Kembali Hasil Pengumuman:
   Kami meminta Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, untuk meninjau kembali hasil pengumuman calon Anggota KIP Banten dan memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

3. Transparansi dan Akuntabilitas:
   Kami menuntut agar seluruh proses seleksi ke depan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta melibatkan pengawasan dari berbagai pihak untuk memastikan keadilan dan integritas.

Demikian rilis penolakan ini kami sampaikan. Kami berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya proses seleksi yang lebih baik dan berintegritas di masa mendatang.

Serang, 6 Agustus 2024

KAMMI Wilayah Banten