YOUTHINDONESIAN.COM | KPK kembali mengguncang institusi perpajakan dan kepabeanan Indonesia dengan dua operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran pada awal 2026. Di sektor perpajakan, lima orang—mulai dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara hingga staf lapangan—ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap senilai Rp4 miliar. Dana haram tersebut dikirim dalam bentuk mata uang Singapura sebagai imbalan atas pengurangan nilai pajak perusahaan yang sedang diperiksa.
Tak hanya di Jakarta, KPK juga menggerebek praktik korupsi di lingkungan Bea dan Cukai di dua lokasi: Jakarta dan Lampung. OTT ini mengungkap skema korupsi impor barang dari luar negeri yang melibatkan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai. Dari lokasi penangkapan, tim KPK menyita barang bukti fantastis: uang tunai miliaran rupiah plus emas batangan seberat tiga kilogram.
Menanggapi gempa korupsi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikap tegas namun proporsional. Di hadapan DPR pada Rabu (4/2), ia menegaskan: "Kalau memang orang Pajak, Bea Cukai yang bermasalah, ya harus ditindak secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan." Meski Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum berupa bantuan kuasa hukum kepada pejabat yang terjerat, Purbaya menegaskan bahwa pendampingan ini bukan intervensi. "Kita temani aja sampai prosesnya selesai," tegasnya, menunjukkan komitmen zero tolerance terhadap korupsi di jajarannya.