Pernyataan tersebut disampaikan Djaka saat menghadiri konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6). Kehadirannya menjadi sorotan awak media di tengah berkembangnya proses hukum yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam acara tersebut, Djaka yang mengenakan batik lengan panjang terlihat duduk bersama jajaran pimpinan Kementerian Keuangan dan turut membahas berbagai isu terkait penerimaan kepabeanan dan cukai, termasuk upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Namun perhatian wartawan lebih banyak tertuju pada sejumlah isu yang tengah menjadi perhatian publik, mulai dari peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah hadirnya BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia, perkembangan kasus dugaan pelanggaran impor yang melibatkan penjual perhiasan mewah Tiffany & Co, hingga perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam proses impor barang.
Saat dimintai tanggapan mengenai kasus yang tengah bergulir di pengadilan tersebut, Djaka memilih memberikan pernyataan singkat.
"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," ujar Djaka kepada wartawan.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan berujung pada penetapan sejumlah tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam kegiatan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Perhatian publik semakin meningkat setelah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terungkap adanya amplop berisi 213.600 dolar Singapura yang diberi kode "Sales 2-1 DIR". Jaksa KPK dalam persidangan menyampaikan bahwa kode tersebut diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan status hukum terhadap Djaka Budi Utama dalam perkara tersebut. Proses persidangan masih terus berlangsung dan berbagai fakta hukum masih akan diuji di hadapan majelis hakim.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menjadi salah satu sorotan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan dan impor nasional.

0Komentar