YOUTHINDONESIAN.COM — JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian serius pemerintah. Istana mengaku masih mempertanyakan motif di balik tindakan tersebut, terlebih karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat dan tokoh publik.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai alasan maupun tujuan penyadapan tersebut. Menurutnya, proses penyidikan masih berlangsung sehingga pemerintah menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah turut mempertanyakan apa kepentingan di balik dugaan tindakan tersebut. Pasalnya, sejumlah pihak yang disebut menjadi target penyadapan memiliki posisi strategis dalam kehidupan pemerintahan dan politik nasional.

"Ini tentunya dari niatan kan sudah kita juga membuat kita juga bertanya-tanya sebagaimana ditanyakan ini tujuannya untuk apa,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan bahwa informasi mengenai motif dan pihak yang terlibat secara lebih luas harus menunggu hasil penyidikan kepolisian.

Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial:

LSP – Listyo Sigit Prabowo.
ASN – Ahrie Sonta Nasution.
EH – Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Penyidik juga menduga terdapat tindakan penghapusan jejak atau log elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti aktivitas penyadapan.

Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat pemerintahan, pimpinan partai politik, tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga pihak lainnya turut disebut sebagai sasaran dugaan penyadapan.

Namun, motif dan keseluruhan konstruksi perkara masih harus dibuktikan melalui proses hukum. detiknews +1

Istana Nilai Dugaan Penyadapan Mengancam Kepentingan Negara

Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan biasa. Menurutnya, komunikasi seorang presiden memuat informasi strategis dan sensitif yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

Ia berpandangan bahwa penyadapan ilegal, terlebih apabila disertai penghapusan barang bukti dan akses tanpa hak, berpotensi membahayakan keamanan pimpinan negara serta kedaulatan bangsa.

Atas dasar itu, pemerintah menyebut perbuatan tersebut dapat mengarah pada kategori makar.

Meski demikian, penyebutan dugaan makar merupakan penilaian pemerintah dan bukan berarti unsur tindak pidana tersebut telah terbukti melalui putusan pengadilan. CNNindonesia +2

Presiden Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Perkembangan kasus ini juga berdampak langsung terhadap posisi Listyo Sigit di lingkungan pemerintahan.

Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Untuk sementara, posisi tersebut diisi oleh Letjen TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Pemerintah menyatakan keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari status hukum Listyo Sigit yang terseret dalam perkara dugaan penyadapan.

Di sisi lain, pemerintah juga berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas institusi penegak hukum, keamanan komunikasi kepala negara, serta akuntabilitas penggunaan kewenangan aparat negara.