BPMI Sekretariat Presiden

YOUTHINDONESIAN | Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memasuki babak baru. Setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka, Istana Kepresidenan menilai perkara tersebut berpotensi mengarah pada tindakan makar dan mendesak pengungkapan pihak yang berada di balik praktik tersebut.

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga mencakup penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap informasi sensitif milik pejabat negara. Pemerintah menilai rangkaian tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan serta keselamatan negara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo merupakan persoalan serius. Menurutnya, tindakan tersebut dapat mengarah pada perbuatan makar apabila terbukti memiliki tujuan melumpuhkan kemampuan kepala negara dalam menjalankan pemerintahan.

Meski demikian, pemerintah masih menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum untuk memastikan motif dan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Berdasarkan keterangan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.

Perkara ini mulai terungkap setelah pada Oktober 2026 muncul dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS. Seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik juga mengamankan 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Istana Soroti Dugaan Makar

Perkembangan kasus ini turut memunculkan persoalan mengenai kemungkinan adanya motif yang lebih luas daripada sekadar penyadapan ilegal.

Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan yang disertai penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal terhadap informasi pimpinan negara berpotensi mengarah pada tindakan makar.

Pernyataan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa tindakan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memperoleh informasi, tetapi juga berpotensi mengganggu kemampuan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Namun, penilaian mengenai adanya unsur makar masih memerlukan pendalaman hukum. Dugaan tersebut tidak dapat secara otomatis disamakan dengan kesimpulan bahwa tindak pidana makar telah terbukti.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya indikasi makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional.

Menurut Yusril, pengembangan penyidikan diperlukan untuk mengungkap motif, tujuan, serta pihak yang diduga berada di balik tindakan tersebut.

Pengungkapan Dalang Menjadi Sorotan

Selain proses hukum terhadap para tersangka, pengungkapan pihak yang diduga menjadi dalang di balik penyadapan menjadi perhatian penting dalam perkembangan perkara ini.

Istana mengakui belum mengetahui secara terperinci siapa pihak yang berada di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.

Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai motif dan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan tersebut dinilai penting karena dugaan penyadapan menyangkut informasi sensitif yang berkaitan dengan kepala negara dan penyelenggaraan pemerintahan.

Di sisi lain, penanganan perkara ini juga menjadi ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum. Penggunaan kewenangan penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai prosedur, terutama ketika menyangkut hak privasi serta keamanan informasi.

Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban para tersangka, tetapi juga pada pengungkapan motif dan jaringan yang mungkin terlibat.

Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah dugaan tindakan tersebut benar-benar memiliki keterkaitan dengan upaya mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.

Proses hukum yang transparan dan berbasis bukti menjadi penting untuk memastikan bahwa perkara ini diungkap secara menyeluruh, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat.