-->
  • Jelajahi

    Copyright © Youth Indonesian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Permen PPKS Menjadi Polemik, Sekjend KAMMI Serang: Perbaiki atau Cabut!

    Iman Musa
    Kamis, 18 November 2021, November 18, 2021 WIB Last Updated 2022-07-23T14:41:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    (Ajat Sudrajat, Sekertaris Jenderal PD KAMMI Serang)


    SERANG, (17/11) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Serang mendesak Menteri Nadiem Makarim agar merevisi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Jika tidak, silahkan mundur dari jabatan Menteri. Karena aturan itu mengandung beberapa pasal multitafsir bahkan kontroversial, selain itu juga berpotensi melegalkan seks bebas.


    Seperti diketahui bahwa polemik ini dimulai pada tahun 2016 ketika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) mengemuka di DPR-RI. Hingga terus berlanjut sampai munculnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Dalam menanggapi, publik terbelah menjadi dua, antara pro dan kontra.


    Sekretaris Jenderal PD KAMMI Serang, Ajat Sudrajat, mendesak agar Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 diperbaiki (revisi) jika tidak maka ia menuntut untuk dicabut. Menurutnya, dalam aturan tersebut terdapat beberapa frasa ambigu dan multitafsir. Sehingga desakan untuk merevisi dilakukan agar tidak terjadi polemik di publik.


    "Kita jangan sampai menyepelekan frasa ambigu yang terdapat pada pasal-pasal aturan ini (Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021) yang multi tafsir, bisa berpotensi menjadi polemik dikalangan masyarakat. Oleh karena itu, segera perbaiki atau cabut!." Jelasnya.


    Sementara, jika tuntutan publik ini tak ditanggapi serius, Ajat mempersilahkan Menteri Nadiem Makarim untuk mundur dari jabatannya.


    "Aspirasi publik yang sudah mengemuka diberbagai media, diharap dapat tanggapan serius dari Kemendikbud, jika tidak, silahkan Menteri Nadiem mundur dari jabatannya!" Tegas Sekjend KAMMI Serang.


    Sedangkan Iman, Kabid Kebijakan Publik PD KAMMI Serang, mengingatkan bahwa sikap yang ditegaskan oleh KAMMI Serang dengan mendesak agar peraturan menteri ini segera direvisi, jangan sampai dinilai tak berpihak kepada korban Kekerasan Seksual (KS).


    "Tentunya kami sangat peduli kepada korban Kekerasan Seksual yang kian tahun datanya semakin meningkat, kami juga mengharapkan agar warga negara Indonesia mendapatkan keamanan seksualitasnya, terutama perempuan. Dengan desakan ini (merevisi) harapannya publik tidak keliru menilai sikap kami." Tandasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Ekonomi & Bisnis

    +