Netizen Panas! Mens Rea Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Pakai KUHP Baru – Apakah Ini Akhir Karier Komika Kritis Indonesia? -->

Header Menu


Netizen Panas! Mens Rea Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Pakai KUHP Baru – Apakah Ini Akhir Karier Komika Kritis Indonesia?

Admin
Sabtu, 10 Januari 2026


YOUTHINDONESIAN - Pada 27 Desember 2025, spesial stand-up comedy ke-10 Pandji Pragiwaksono berjudul Mens Rea tayang di Netflix setelah sukses digelar live di 10 kota Indonesia, termasuk puncaknya di Indonesia Arena pada 30 Agustus 2025.
Pertunjukan ini langsung menduduki posisi teratas kategori TV Shows di Netflix Indonesia, mengalahkan serial internasional seperti Stranger Things dan The Walking Dead. Namun, kesuksesan tersebut berbalik menjadi kontroversi besar ketika materi satir Pandji—yang mengkritik dinasti politik, kebijakan pemerintah pasca-Pemilu 2024, serta isu "politik balas budi" seperti konsesi tambang untuk ormas keagamaan (NU dan Muhammadiyah)—memantik reaksi keras.
Pada 7–8 Januari 2026, kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tuduhan mencakup pencemaran nama baik, penghasutan di muka umum, dan penistaan agama (Pasal 300, 301, 242, 243 KUHP baru). Barang bukti berupa rekaman flashdisk, screenshot, dan dokumen diserahkan, sementara polisi langsung menganalisis bukti dan berencana memeriksa Pandji.
PBNU dan PP Muhammadiyah secara resmi membantah keterlibatan, menyatakan laporan bukan atas nama organisasi pusat. Bahkan tokoh seperti Gus Ulil (PBNU) menyayangkan kriminalisasi komedian dan menekankan pentingnya humor sebagai bentuk kritik sosial. Demonstrasi juga terjadi di depan kantor Komdigi dan KPI, menuntut permintaan maaf, pemblokiran Netflix, serta penyelidikan hukum.Respons Pandji dan Dukungan PublikPandji, yang sedang di New York bersama keluarga, merespons santai melalui Instagram Stories dan live X pada 9 Januari 2026: "Hai apa kabar Indonesia, gue cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya, doanya banyak banget... Gue juga baik-baik aja." Ia menegaskan tidak khawatir, meski ada "teror dengan kritikan". Pakar hukum seperti Mahfud MD memberikan dukungan kuat, menyatakan materi tidak bisa dipidana karena disampaikan sebelum KUHP baru berlaku (2 Januari 2026), sehingga tidak berlaku surut. Mahfud bahkan menyatakan siap membela: "Tenang saja Mas Pandji, tidak akan dihukum. Kalau perlu saya yang bela."
Tokoh lain seperti Djarot Saiful Hidayat (PDIP) menyebut konten ini sebagai "ekspresi kritik dan refleksi sosial" yang dilindungi konstitusi (UUD 1945, UU HAM 1999, UU No. 9/1998). LBH Jakarta dan ICJR menilai pelaporan sebagai "upaya pembungkaman dan kriminalisasi nyata" terhadap hak berekspresi, merusak demokrasi.Analisis Kritis: Peran Buzzer dan Pembungkaman SistematisKontroversi ini bukan sekadar reaksi spontan kelompok tersinggung, melainkan pola pembungkaman yang semakin terorganisir. Meski pelapor mengklaim mewakili "anak muda Nahdliyin", bantahan resmi dari PBNU dan Muhammadiyah menunjukkan inisiatif ini lebih mirip aksi kelompok semi-independen atau buzzer yang memanfaatkan nama besar ormas untuk amplifikasi. Di media sosial, serangan buzzer terlihat masif: cuplikan pendek (seperti roasting Gibran "mengantuk") diambil di luar konteks, diviralkan dengan narasi "penistaan agama" atau "memecah belah", sementara isi utama (kritik dinasti politik dan tambang) jarang dibahas secara substansial.
Ini mencerminkan tren pasca-Pemilu 2024: kritik terhadap elite politik sering dibalas dengan kriminalisasi melalui pasal karet KUHP baru, yang berpotensi menjerat satire sebagai "penghasutan" atau "penistaan". Polisi yang "garcep" (cepat tanggap) terhadap laporan ini—sementara kasus lain mandek—menunjukkan respons selektif yang menguntungkan pihak berkuasa. Dampaknya fatal: seniman seperti Pandji (yang sudah punya rekam jejak kritik sejak tur Bhinneka Tunggal Tawa 2011) menjadi target, menciptakan efek chilling bagi komika, seniman, dan warga biasa.
Kebebasan berekspresi bukan hak mutlak tanpa batas, tapi satire politik adalah alat demokrasi untuk mendorong akuntabilitas. Ketika rasa tersinggung kelompok tertentu (atau buzzer yang memanfaatkannya) lebih diutamakan daripada dialog, demokrasi mundur ke era Orde Baru—di mana kritik dianggap ancaman stabilitas. Kasus ini bukan soal apakah Pandji "lucu" atau "salah", melainkan apakah Indonesia masih punya ruang untuk suara kritis tanpa ancaman pidana.
Mens Rea seharusnya menjadi pelajaran: niat jahat (mens rea) bukan milik komika yang menyindir, tapi pihak yang menggunakan hukum untuk membungkam. Jika proses ini berlanjut, bukan Pandji yang kalah—melainkan kebebasan kita semua.