Gila! Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Haji, Uang Umat Raib Triliunan?! -->

Header Menu


Gila! Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Haji, Uang Umat Raib Triliunan?!

Admin
Sabtu, 10 Januari 2026


YOUTHINDONESIAN.COM -- Jakarta, 10 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024. Penetapan ini diumumkan pada 9 Januari 2026, setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak Agustus 2025.
Bersama Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (dikenal sebagai Gus Alex), yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama bidang Ukhuwah Islamiyah, sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Kronologi KasusKasus ini bermula dari adanya kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024. Yaqut Cholil Qoumas, selaku Menag saat itu, menerbitkan kebijakan yang membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus (haji plus).
Kebijakan ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji khusus maksimal 8% dan 92% untuk haji reguler. Akibatnya, ribuan calon jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan tahun gagal berangkat meskipun ada tambahan kuota.
KPK menduga adanya praktik pungutan liar atau pembayaran dari biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk memperoleh kuota tambahan tersebut. Dana tersebut diduga mengalir ke pejabat di lingkungan Kemenag. Estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejak Agustus 2025, KPK telah melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk:
  • Pemeriksaan puluhan saksi dari Kemenag, biro haji, dan asosiasi terkait.
  • Penggeledahan di rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, serta kantor-kantor biro haji.
  • Penyitaan aset, dokumen, dan barang bukti elektronik.
  • Pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan pemilik salah satu biro haji (Fuad Hasan Masyhur dari Maktour) hingga Februari 2026.
Pada 16 Desember 2025, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan panjang sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.Kritik Tajam terhadap Pengelolaan Anggaran UmatKasus ini kembali menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola Kementerian Agama, khususnya sektor haji yang memiliki anggaran sangat besar (termasuk dana haji mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya). Banyak pihak menilai pengelolaan anggaran umat selama era Yaqut Cholil Qoumas penuh kelemahan dan rawan penyalahgunaan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan aktivis antikorupsi menyoroti:
  • Pengawasan internal yang lemah, hanya bergantung pada Inspektorat Jenderal yang berada di bawah menteri.
  • Diskresi tinggi dalam pengadaan barang/jasa dan pembagian kuota haji.
  • Risiko korupsi yang tinggi karena operasional haji melibatkan banyak pihak di dalam dan luar negeri.
Beberapa kalangan menilai kasus ini sebagai bukti kegagalan sistemik dalam pengelolaan dana umat, terutama setelah pembubaran Komisi Pengawas Haji pada 2018. Muncul desakan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Kemenag di tingkat pusat hingga daerah, serta pembentukan badan khusus haji yang lebih independen dan transparan.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas juga menambah daftar mantan Menag yang terseret kasus korupsi haji, setelah sebelumnya Said Agil Siradj dan Suryadharma Ali.Hingga saat ini, kuasa hukum Yaqut belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka. Sementara itu, PBNU menyatakan kasus ini merupakan tindakan individu dan tidak mewakili organisasi.
Proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan masih berlanjut. KPK menjanjikan penanganan yang transparan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji yang selama ini menjadi harapan jutaan umat Muslim Indonesia.