Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa dua orang saksi pada 5 November 2026. Keduanya merupakan pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yakni GPM selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral serta A selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan mengenai dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak di lingkungan kantor pertanahan. KPK juga menelusuri mekanisme penerimaan hingga proses pengumpulan uang tersebut.
Budi menjelaskan bahwa keterangan para saksi diperlukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah operasi berlangsung, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta dan perantara.
Sejumlah tersangka yang diumumkan KPK di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara dari pihak perusahaan.
Selain itu, terdapat Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta beberapa lokasi lainnya.
Pendalaman terbaru terhadap dugaan penerimaan uang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri lebih jauh konstruksi perkara tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas aparatur negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Praktik suap dalam pelayanan pertanahan bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
0Komentar