Youthindonesian -- Tangerang, Kamis (23/12) DPC PERMAHI Banten meninjau lapangan, pembatas jalan di Jl. Raya Raden Fatah Ciledug Kota Tangerang yang berubah menjadi tempat pembuangan sampah. Ini menjadikan pemandangan yang kumuh di sepanjang jalan, sampah yang bertumpuk dan berceceran di jalan. Hal ini tidak sesuai dengan fungsi komponen fasilitas pendukung Jalan, dimana harusnya dijadikan batas jalan, akan tetapi di jadikan tempat penumpukan dan pembuangan sampah.
Harusnya di sediakan pot tanaman untuk menjadikan keindahan dan hiasan tata ruang wilayah yang baik dan memberikan kesan keindahan. Harusnya ini mau menjadi perhatian bersama untuk pemerintahan Kota Tangerang dan Masyarakat serta Dinas Tata Ruang Wilayah dan Lingkungan Hidup Kota Tangerang untuk segera menanggulangi dan mencarikan penyelesaian masalah atau solusi dari kebiasaan masyarakat membuang sampah di sembarang tempat terutama di trotoar pembatas jalan, ini mengganggu aktivitas lalu lintas kendaraan dan menambah kesan kumuh di sepanjang jalan tersebut. Tidak adanya titik pembuangan Sampah sementara atau TPST (Tempat Pembuangan Sampah sementara Terpadu) dibeberapa titik menjadikan kebiasaan tersebut.
Padahal Amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah bahwa bertambahnya penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beranekaragam. Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan pengelolaan sampah sesuai dengan berwawasan lingkungan namun banyak pula yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Sampah telah menjadi permasalahan nasional dimana pengelolaannya harus komperehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat memberikan manfaat ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan dan mengubah perilaku masyarakat. Disisi lain harus ada pengelolaan sampah yang diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, pemerintah daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha serta pengelolaan samopah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efesien.
DPC PERMAHI BANTEN menilai perlu ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Walikota Tangerang Pak Arif Wichmansyah lewat dinas RTRW dan LH untuk segera menyelesaikan probelmatika tersebut. Dimana Kami mendorong adanya kejelasan tanggung jawab dan kewenangan untuk menyelesaikan sebuah permasalahan terutama dalam bidang pengelolaan sampah. Selain itu kami berharap adanya TPSST atau tempat pembuangan sampah yang sesuai dengan perintah tegas dari UU Pengelolaan sampah.
Dan, yang terpenting peran masyarakat dan pemerintah daerah untuk segera melaksanakan kebijakan yang melibatkan hajat hidup orang banyak, perlu di perhatikan dan di jalankan sebagaimana mestinya. Dan selanjtnya diperlukan kesadaran kolektif bagi semua orang, untuk sama sama menggaugkan bahwa lingkungan sehat prioritas UU Pengelolan sampah.
Terakhir, DPC PERMAHI Banten mendorong lewat Pemerintah daerah agar ada sanksi tegas bagi setiap orang dengan sengaja membuang sampah sembarangan dan/atau dalam hal ini pembatas trotoar jalan menjadi tempat pembuangan sampah sementara, yang seharusnya peruntukan trotoar pembatas jalan untuk memberi rasa aman dan nyaman, justru untuk tempat pembuangan sampah. Dan mendorong berdirinya tiap tiap TPSST atau Tempat pembuangan Sampah Sementara dan terpadu untuk menjadi perhatian bersama agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di perlu tempat penampungan pasal 1 ayat 5 - 7 UU 18 Tahun 2008.