-->
  • Jelajahi

    Copyright © Youth Indonesian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menjelang Malam Tahun Baru 2023, Pemkot Tangerang Larang Nyalakan Petasan

    Yoga
    Selasa, 27 Desember 2022, Desember 27, 2022 WIB Last Updated 2022-12-27T13:10:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    YOUTHINDONESIAN - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ. Tanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan larangan penggunaan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan larangan petasan di malam tahun baru, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api dalam perayaan akhir tahun ini.


    “Tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang. Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini" Kata Wawan.


    Ia pun menyatakan, melalui aturan ini seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk menjaga keamanan dalam ketertiban umum, melalui koordinasi dengan semua unsur jajaran Pemerintah Kota Tangerang, hingga RT/RW dan TNI-POLRI, untuk terciptanya keamanan lingkungan, dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan Malam Tahun Baru 2023.


    “Seluruh masyarakat dihimbau untuk dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar” Tegasnya.


    Disamping itu, dijelaskan Wawan penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh pihak Polisi. Hal itu, dilakukan agar menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya. 


    “Satpol PP menurunkan 200 petugas yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru ini. Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang" katanya. 


    Sumber : Pemkot Tangerang


    (Red/Yoga)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Ekonomi & Bisnis

    +